KCN Lakukan Investasi Terlarang di Lahan Negara

 

PT KCN dilarang melakukan pembangunan pelabuhan di area Pier I, Pier II dan Pier III di Marunda, Jakarta Utara. Sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tegas melarang PT Karya Citra Nusantara (KCN) melanjutkan pembangunan pelabuhan di area Pier I, Pier II dan Pier III di Marunda, Jakarta Utara. Keputusan tersebut menjadi bagian dalam pokok putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 8 Agustus 2018 yang tertuang tertuang dalam Putusan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr. Itu artinya, PT KCN telah melakukan investasi terlarang dilahan PT KBN yang notabene merupakan lahan milik negara.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melihat dengan jelas bahwa banyak aturan yang ditabrak oleh PT KCN untuk mewujudkan pembangunan di Pier I, Pier II dan Pier III. Bahkan, pada 29 November 2016, PT KCN telah memutuskan perjanjian secara sepihak dengan melaksanakan perjanjian Konsesi selama 70 tahun ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tentang pengusahaan kepelabuhanan terminal umum KCN. Lahan yang diletakkan dalam perjanjian konsesi selama 70 tahun itu mencakup bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Muara Cakung Draine sampai Sungai Blencong, serta Pier I, Pier II dan Pier II.

PT KCN melaksanakan kegiatan reklamasi pada area Pier I dan Pier II yang notabene merupakan lahan milik PT KBN Persero (lahan negara), bahkan pada Pier I sudah beroperasi pelabuhannya. Tentu tidak sedikit dana yang sudah digelontorkan untuk kegiatan reklamasi tersebut. Sesuai perintah pengadilan, semua kegiatan di Pier I dan Pier II harus dihentikan, baik itu kegiatan reklamasi maupun aktivitas pelabuhan. 

Menurut Manjelis Hakim, Perjanjian Konsesi tersebut tidak memenuhi syarat objektif, yaitu PT KCN telah memperjanjikan suatu objek yang bukan miliknya. Lahan yang diletakkan dalam perjanjian konsesi selama 70 tahun yang mencakup bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Muara Cakung Draine sampai Sungai Blencong, serta Pier I, Pier II dan Pier II adalah milik sah PT KBN berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 1992. KCN tidak mendapat persetujuan dari KBN dalam melakukan Perjanjian Konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda. 

”Direksi tergugat I (PT KCN) dalam melakukan Perjanjian Konsesi telah melampaui batas kewenangannya, yaitu bertindak tanpa adanya keputusan RUPS yang memberikan izin untuk melakukan Perjanjian Konsesi. Hal ini sudah melanggar Anggaran Dasar tergugat I, sehingga tindakannya dikualifisit melanggar hukum. Hal ini menyebabkan syarat objektif tidak terpenuhi dalam perjanjian konsesi tersebut, oleh karenanya perjanjian konsesi tersebut menjadi batal demi hukum,” lanjut Majelis Hakim. 

Sebagaimana diketahui, pokok putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Cakra Alam bersama Hakim Anggota Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Agustus 2018 yang tertuang tertuang dalam Putusan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr. (*)