Seruan Opsi Damai KBN dan KCN Bermunculan

 

Pasca Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas gugatan yang dilayangkan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) menuai reaksi seruan opsi damai yang ditawarkan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Menteri Perhubungan, Budi karya Sumadi yang mendesak pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama untuk ditengahi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Dalam sebuah wawancara khusus dengan Tempo, Wakil Presiden Yusuf kalla menyayangkan jika perusahan BUMN hanya mendapatkan porsi saham yang kecil dalam pengelolaan pelabuhan KCN di Marunda. Pasalnya pelabuhan Marunda merupakan lahan milik negara melalui Perusahaan BUMN PT KBN. 

Sebagaimana diketahui, PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendapatkan angin segar saat palu majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatannya atas PT. Karya Citra Nusantara (KCN) pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018. dalam pokok perkara yang diputuskan majelis hakim, menyatakan penggugat (baca: PT. Kawasan Berikat Nusantara/KBN) adalah penguasa wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992, dan berwenang atas wilayah-wilayah Kawasan berikat diantaranya kawasan pelabuhan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 sepanjang kurang lebih 1.700 meter.

Dalam pokok gugatan lainnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga mengabulkan, Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Jasa Pengusahaan Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT. Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakin juga menyatakan bahwa Perjanjian Konsesi Nomor HK HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Jasa Pengusahaan Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT. Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah. 

Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Jasa Pengusahaan Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT. Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda batal demi hukum. (*)