Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan PT. KBN atas PT. KCN

Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan PT. KBN atas PT. KCN

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Alam Cakra mengabulkan sebagian gugatan PT KBN atas perjanjian konsesi atas tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (PT KTU). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat I dan II membayar kerugian materi yang ditetapkan separo dari tuntutan penggugat (PT KBN) sebesar Rp1.540 miliar menjadi Rp770 miliar.

Dalam sidang terbuka yang mayoritas dihadiri para pegawai dan keluarga besar PT KCN dan PT KTU itu majelis hakim meyakini telah terjadi pelanggaran hukum terkait perjanjian konsesi pingiran pantai Marunda sepanjang 1.700 meter.

Tergugat I, II dan III (KSOP Marunda) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait keluarnya Perjanjian Konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 tertanggal 29 November 2016.

Kuasa hukum PT KCN, Yevgeni Yesyurun yang hadir di persidangan bersama tim usai sidang tidak memberikan pernyataan atas keputusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu menurut tim pembela hukum (TPH) KBN sejak awal meyakini bahwa perjanjian konsesi itu seperti yang tertera dalam gugatan sarat akan perbuatan melawan hukum, karena itu pengacara sejak awal tak bergeming untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tergugat.

Menurutnya kepemilikan Dermaga I, II, dan III di sepanjang 1.700 meter dari Kali Cakung Drain sampai Kali Blencong merupakan milik PT KBN sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 tentang BUMN.

Dengan keluarnya keputusan sidang ini, majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang termuat dalam putusan.

Tergugat punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap atas keputusan perdata ini.

PT KCN merupakan usaha patungan antara PT KBN dan PT KTU dengan komposisi saham KBN 15 persen. Namun, sejauh ini PT KCN beberapa tahun terakhir tidak pernah melakukan RUPS sebagaimana diamanatkan UU perseroan terbatas.

Untuk meningkatkan kepemilikan pada KCN menjadi 50%, KBN juga sudah menyetorkan tidak kurang Rp68 miliar, namun tambahan modal tersebut tidak kunjung membuat komposisi kepemilikan berubah. Begitu pun deviden yang diterima KBN yang hanya Rp3,5 miliar dinilai sangat tidak sesuai dengan modal yang sudah disetor.

Sebaliknya, operasional KCN yang melintasi kawasan KBN Marunda sangat merusak infrastruktur jalan di sana.

Munculnya perjanjian konsesi dengan pihak ketiga yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan KBN selaku pemegang saham inilah yang menurut keputusan majelis hakim tergugat telah melampaui kewenangannya yang merugikan negara. (Sumber: infokbn.com)