Investasi Harus Sesuai Aturan Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa reklamasi Pier I dan Pier II di Kawasan Marunda, Jakarta Utara oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti tidak memiliki izin.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Cakra Alam bersama Hakim Anggota Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Agustus 2018.

Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat pada objek sengketa, dan ditemukan fakta bahwa benar telah dilakukan reklamasi pada Pier I dan Pier II, dimana pada Pier I telah beroperasi pelabuhannya.

”Terhadap reklamasi yang dilakukan oleh Tergugat I (PT KCN), Pemerintah Provinsi DKI telah menolak atau tidak mengabulkan permohonan izin reklamasinya,” kata Majelis Hakim.

Hal ini terbukti dengan adanya surat Pemerintah Provinsi DKI No.41/-1.711 tanggal 11 Januari 2010, perihal tidak dapat mengabulkan permohonan reklamasi pantai di batas sisi utara lokasi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) unit usaha Kawasan Marunda.

”Akan tetapi reklamasi tersebut tetap dijalankan oleh Tergugat I (PT KCN), sehingga Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan surat teguran penghentian reklamasi dan pembangunan dermaga, dengan suratnya nomor 326/-1.794.2, tanggal 21 Februari 2014, perihal teguran penghentian reklamasi dan pembangunan dermaga,” kata Majelis Hakim.

Selain tidak ada izin reklamasi, menurut Manjelis Hakim, ada aturan lain yang dilanggar oleh PT KCN untuk mewujudkan pembangunan di Pier I, Pier II dan Pier III.

Pada 29 November 2016, Perjanjian Konsesi selama 70 tahun ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tentang pengusahaan kepelabuhanan terminal umum KCN.

Lahan yang diletakkan dalam perjanjian konsesi selama 70 tahun itu mencakup bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Muara Cakung Draine sampai Sungai Blencong, serta Pier I, Pier II dan Pier II.

Menurut Manjelis Hakim, Perjanjian Konsesi tersebut tidak memenuhi syarat objektif, yaitu PT KCN telah memperjanjikan suatu objek yang bukan miliknya.

Lahan yang diletakkan dalam perjanjian konsesi selama 70 tahun yang mencakup bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Muara Cakung Draine sampai Sungai Blencong, serta Pier I, Pier II dan Pier II adalah milik sah PT KBN berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 1992.

KCN tidak mendapat persetujuan dari KBN dalam melakukan Perjanjian Konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda.

”Direksi tergugat I (PT KCN) dalam melakukan Perjanjian Konsesi telah melampaui batas kewenangannya, yaitu bertindak tanpa adanya keputusan RUPS yang memberikan izin untuk melakukan Perjanjian Konsesi. Hal ini sudah melanggar Anggaran Dasar tergugat I, sehingga tindakannya dikualifisit melanggar hukum,” kata Majelis Hakim.

”Hal ini menyebabkan syarat objektif tidak terpenuhi dalam perjanjian konsesi tersebut, oleh karenanya perjanjian konsesi tersebut menjadi batal demi hukum,” lanjut Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melarang PT Karya Citra Nusantara (KCN) melanjutkan pembangunan pelabuhan di area Pier I, Pier II dan Pier III di Marunda, Jakarta Utara. Kini, sesuai perintah pengadilan, semua kegiatan di Pier I dan Pier II harus dihentikan, baik itu kegiatan reklamasi maupun aktivitas pelabuhan. (*)