Beka Cukai Akan Terapkan Aturan Baru di PLB

Mulai 1 Januari 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam rangka ekspor dan/atau transhipment (P3BET).

Sebelumnya proses PLB dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean BC 3.3 dan P3BET secara manual. “Kita ciptakan sisstem aplikasi yang terintegrasi,untuk memberikan kemudahan kepada pengguna jasa dan meningkatkan kemudahan berusaha dan menggiatka ekspor dalam negeri,” tutur Direktur Fasilitas Kepabeanan Oentarto Wibowo.

Menurutnya, sistem aplikasi BC 3.3 dan P3BET telah selesai dibangun awal 2018 dan telah dilakukan uji coba serta diimplementasikan di beberapa kantor Beacukai. Di antaranya di Ngurahrai, Tanjung Perak, Bekasi, Tanjung Pinang dan lainnya.

“Secara keseluruhan prosenya berjalan lancar dari mulai pemasukan barang ekspor ke dalam Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat,* ujar Oentarto.

Menurutnya, aplikasi tersebut telah turut mendorong berbagai kemudahan yang ditawarkan melalui Pusat Logistik Berikat atau PLB guna mewujudkan Indonesia menjadi hub logistik nasional dan Asia Pasifik.

“Beacukai mengembangkan PLB untuk menjadikan tempat penimbunan barang-barang yang akan didistribuskan ke dalam negeri, tidak terbatas hanya pada industri,” katanya. “Fungsi PLB sebagai katup atas barang-barang strategis.”

Kelak barang konsumsi dapat disimpan di PLB, disamping PLB diciptakan sebagai konsolidator barang ekspor, etalase barang ekspor dan quality control bagieksportir Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Nantinya pengguna jasa diminta melakukan registrasi dalam penggunaan aplikasi BC 3.3 yang bertujuan memberi kemudahan pengguna jasa dalam melakukanekspor, meningkatkan tertib administrasi, serta menjamin bahwa aplikasi inidigunakan untuk pihak yang berhak. (sumber:poskotanews.com)