Pada Tingkat Banding, KBN Kalahkan KCN Lagi

Dalam Perkara Gugatan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) terhadap PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT. Karya Teknik Utama (KTU). Objek Gugatan adalah Perjanjian Konsesi Selama 70 Tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN (Persero) di Pelabuhan Marunda.

____________________

PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kembali menang di pengadilan. Setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2018, kini PT. KBN (Persero) juga menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Dr. H. Muh. Daming Sanusi S.H., M.Hum., Hakim Anggota Muhammad Yusuf, S.H., M.Hum., dan Hidayat S.H.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memenangkan PT. KBN (Persero). Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.

Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT. KBN. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menghukum tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PT. KBN secara materiil sebesar Rp 773 miliar lebih.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat I dan II untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha PT KBN yang meliputi bibir pantai sepanjang sekitar 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Kali Blecong, Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Utama PT. KBN (Persero) H.M. Sattar Taba ketika dihubungi wartawan tidak mau memberikan komentar terkait Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan KBN. ”Silahkan hubungi kuasa hukum perusahaan,” kata Sattar Taba singkat.

Kuasa Hukum PT. KBN (Persero) adalah Haryo Budi Wibowo S.H., M.H., Marlene Ramayana S.H., Muhamad Fandy S.H., Bayu Nugroho S.H., Resa Indrawan Samir S.H., dari Kantor Hukum Haryo Wibowo & Partners, Advocate & Legal Consultant. ”Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memenuhi rasa keadilan,” kata Kuasa Hukum KBN, Haryo Budi Wibowo ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (13/1).

Haryo mengatakan, dengan keluarnya putusan ini, berarti pengadilan pada tingkat pertama maupun tingkat banding telah menyatakan ada perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian Konsesi Selama 70 Tahun yang ditandatangani oleh pihak PT. KCN. ”Dalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu ada unsur pidana,” katanya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang berisi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan berwenang atas Wilayah-Wilayah Usaha Kawasan Berikat diantaranya Kawasan Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III (sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong), terdiri dari :
  • Sebelah utara adalah Laut Jawa dan kavling industri.
  • Sebelah selatan adalah Sungai Tiram dan Satuan Air.
  • Sebelah barat adalah Cakung Drain.
  • Sebelah timur adalah Sungai Blencong, kawasan industri dan gudang amunisi TNI AL.
  1. Menyatakan setiap hasil usaha revitalisasi dan reklamasi di Wilayah Usaha Penggugat adalah merupakan Hak Penggugat;
  2. Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah;
  4. Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor : HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara  Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas apapun atas wilayah usaha Pier I, Pier II dan Pier III hingga erkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 773.355.050.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
  7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan / aktifitas apapun di wilayah usaha penggugat yang meliputi bibir pantai sepanjang ± 1.700m mulai dari Muara Cakung Draine sampai dengan Sungai Blencong, Pier I, Pier II dan Pier III hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, yaitu sebesar  Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

 Sumber: INDOPOS