PN Jakarta Utara Perintahkan KCN Bayarkan Ganti Rugi Kepada Pihak KBN

 

Dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, PT. Karya Citra Nusantara (KCN) diwajibkan untuk membayarkan ganti rugi kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebesar Rp 773 miliar. Putusan pembayaran ganti rugi ini harus dilaksanakan PT KCN setelah Majelis Hakim membacakan keputusannya pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang beranggotakan H. Andi Cakra Alam, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, Ronald Salnofri Bya SH. MH. dan Taufan Mandala SH. MH sebagai Hakim Anggota, menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian materiil: bahwa dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian konsesi antara Tergugat I dan Tergugat II tanpa persetujuan penggugat selaku pemilik wilaya usaha Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 berdasarkan hasil audit dan analisa Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Jhonny dan Rekan tanggal 1 November 2017, sebagai berikut: Kawasan wilayah laut Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan penggunaan jalan serta infrastruktur lainnya berdasarkan sertifikat milik penggugat nomor 1 dan nomor 3, sebesar Rp 773 miliar.

Selain itu, Majelis Hakin PN Jakarta Utara juga memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan dan aktivitas apapun di wilayah usaha penggugat yang meliputi bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter mulai dari muara Cakung Draine sampai dengan sungai Blencong, Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 hingga perkara ini memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.      

Dalam Putusan lainnya, majelis Hakim PN Jakarta Utara juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini sebesar Rp 20 juta sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim juga menegaskan agar menghukum tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. (*)