KBN Jadi Pelopor Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Prijadi Santosa mengatakan, Posko Pembelaan Buruh Perempuan di PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) di Cakung, Jakarta merupakan posko percontohan. Sebab, di Kawasan Industri di tempat lain belum menyediakan posko pengaduan seperti yang telah dilakukan oleh PT. KBN (Persero) di Cakung.

”Keberadaan Posko Pembelaan Buruh Perempuan ini merupakan salah satu upaya penanganan respon cepat bila terjadi pelecehan seksual, sehingga korban bisa mengadu dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disiapkan,” kata Prijadi Santosa melalui siaran pers.

Dia menyampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kepedulian PT. KBN (Persero) terhadap perlindungan buruh perempuan. Langkah pembentukan Posko di KBN yang menjadi contoh bagi Kawasan Industri lainnya sangat membantu upaya Kementerian PPPA untuk mengatasi pelecehan seksual terhadap wanita yang terjadi di tempat kerja.

”Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk ruang pengaduan. Di ruang pengaduan tersebut para pekerja perempuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mendapatkan penyelesaian kasus tersebut. Pada 2017 telah dibentuk Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur,” kata Prijadi Santosa.

Dia melanjutkan, Negara mempunyai kewajiban untuk mendorong terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi warganya, khususnya masyarakat pekerja, serta bagi yang rentan terhadap pelecahan seksual.

“Perlu adanya kepedulian kita bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja melalui pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, khususnya pelecahan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan dapat dihapuskan,” tuturnya.

Pekerja perempuan merupakan bagian dari tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja. Kebutuhan yang semakin meningkat dan keinginan untuk mengkualifikasi diri merupakan alasan mengapa perempuan ingin bekerja.

Apapun alasannya keinginan perempuan untuk bekerja tidak dapat dipungkiri karena memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada semua pihak secara langsung maupun tidak langsung. ”Tanpa mempedulikan jenis kelamin, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja,” pungkasnya. (*)