KBN Belajar Izin Konsesi ke KBS

 

Tim dari Divisi Perencanaan dan Pengawasan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) bersama perwakilan PT Pelabuhan Tanjung Priok melakukan sharing season serta kunjungan ke Dermaga Cigading di Banten milik PT Krakatau Bandar Samudera, pada Kamis, 31 Januari 2019.

PT Krakatau Bandar Samudera adalah anak usaha PT Krakatau Steel yang mengelola Dermaga Cigading. Perusahaan tersebut berhasil mendapatkan izin konsesi dari pemerintah. Tim KBN bersama PT Pelabuhan Tanjung Priok, yang telah mengikat kerja sama pengelolaan Dermaga KBN di C04 Marunda, ingin belajar tentang proses mendapat izin konsesi.

PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) telah memperoleh izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sejak Tahun 2016 dan pengoperasikan pelabuhan Cigading 1, dan telah konsesi pada tanggal 14 November 2016. Saat ini perjanjian konsesi masih dalam proses adendum terkait penyerahan asset kepada penyelenggara pelabuhan (KSOP) dan lahan juga penyesuaian terhadap pengembangan yang dilakukan oleh PT. KBS.

PT KBS telah mendapatkan HGB diatas lahan PT Krakatau Steel sebagai dasar penerbitan perjanjian konsesi dengan KSOP, namun PT Krakatau Steel tetap melakukan penyerahan lahan HPL kepada KSOP.    Didalam perjanjian konsesi tersebut disebutkan bahwa diberikan jangka waktu selama 2 tahun untuk proses pelepasan HPL dari PT Krakatau Steel ke KSOP. Atas penyerahan HPL oleh PT Krakatau Steel, PT KBS harus memberikan kompensasi kepada PT Krakatau Steel dengan perhitungan dilakukan oleh appraisal independent.

”Untuk case yang dihadapi PT. KBN, dapat Dilakukan dengan 2 opsi. Pertama, HPL KBN dikembalikan ke negara, lalu diserahkan ke penyelenggara pelabuhan (KSOP), kemudian KSOP meberikan HGB kepada BUP KBN,” kata Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Divisi Perencanaan dan Pengawasan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Anom Wibisino usai sharing season.

Opsi kedua, lanjutnya, KBN memberikan HGB kepada BUP untuk dikonsesikan. Dua tahun setelah penandatanganan konsesi KBN menyerahkan HPL kepada penyelenggara pelabuhan (KSOP).

Pada kesempatan itu, PT. KBN memberikan usulan kepada tim KBN dan PT Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan sharing dengan Bagian Hukum Kementerian Perhubungan, BPKP dan Jaksa Pengacara Negara terkait mekanisme penyerahan lahan dalam rangka konsesi.

Usulan kedua, menunjuk konsultan yang berpengalaman terhadap penentuan pola kerja sama yang baik, dalam hal Ini konsultan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan konsultan di bawah naungan Kementerian Keuangan. (*)