Dua Tahun Posko Pembelaan Perempuan di KBN

PENANDATANGANAN Lembar Komitmen Bersama sejumlah unsur terkait menandai dua tahun keberadaan Posko Pembelaan Perempuan di KBN Cakung yang dilakukan di aula KBN Pusat, Rabu (6/2).

Dukungan dalam bentuk komitmen di atas tiga lembar besar Lembar Komitmen itu antara lain dilakukan oleh PT KBN Persero, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPAI), Kementerian Tenaga Kerja, Komnas Perempuan, dan sejumlah LSM pembelaan buruh.

Hadir pada kesempatan tersebut, Dirut dan sejumlah pejabat KBN, kementerian terkait, serta sejumlah LSM tingkat Jakarta Utara, DKI Jakarta, dan nasional.

Dirut KBN, HM Sattar Taba pada sambutannya mendukung langkah para stakeholder dan aktivis buruh perempuan dalam upaya melindungi para pekerja dari tindak pelecehan seksual.

Lewat komitmen bersama ini masing-masing pihak yang menandatangani punya kewajiban untuk secara bersama-sama membangun lingkungan kerja tanpa pelecehan seksual.

Lembar Komitmen Bersama menurut Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) KBN Cakung, Jumisih, memuat beberapa point konkret dalam rangka menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi perempuan, bebas dari kekerasan seksual.

Selain penandatanganan komitmen bersama, ulang tahun keberadaan Posko Pembelaan Perempuan ditandai dengan diskusi publik “Relasi Kuasa dalam Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” yang menampilkan unsur dari KPPAI, Kemenaker, Komnas Perempuan, dan LSM pembela buruh perempuan.

Vivi, relawan FBLP KBN Cakung menyebutkan penyintas tindak pelecehan seksual di perusahaan-perusahaan garmen terjadi mulai dari level bawah antara buruh dengan mekanik, antara buruh dengan supervisor dan penjabat level di atasnya.

Pelaku sering hanya sekadar iseng sambil membetulkan mesin jahit yang rusak. Sering dianggap sepele, karena biasanya dilakukan dengan memegang tangan atau memegang bagian tubuh tertentu. Kejadian itu juga boleh jadi hanya dianggap bercanda. Tapi, sebenarnya apa yang dilakukannya itu sudah masuk kategori pelecehan seksual.

Korban selalu pada posisi yang serba salah. Kalau melapor bisa dianggap berlebihan, dan terancam diskorsing atau bahkan dipecat. Tapi, kalau dibiarkan tentu akan membuat perlakuan seperti itu wajar dan tidak dianggap sebagai tindak pelecehan seksual.

Di sinilah seharusnya menurut Vivi, perusahaan harus mengambil sikap tegas terhadap para pegawai yang memanfaatkan sikon terhadap atasan yang ‘nakal’ itu. FBLP ingin mengajak dialog kepada perusahaan-perusahaan agar tidak ada pembenaran terhadap tindak pelecehan seksual seperti itu.

Rita Anggraeni dari LBH Jakarta menyebut selama ini relasi kekerasan terhadap perempuan terjadi di mana-mana. Kadang, korban yang melaporkan malah bisa jadi tersangka dengan pasal pencemaran nama baik. Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril di NTB dan kasus pegawai BPJS Kesehatan yang mendapatkan tindak pelecehan seksual atasannya bisa menjadi contoh bahwa perempuan kurang mendapat perlindungan dari pelaku kekerasan seksual. Malah, sebaliknya, korban terancam bui.

Rentannya perempuan dari perlindungan hkum membuat LBH Jakarta mengajak elemen lain terus mendorong pemerintah dan legislatif untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diharapkan bisa jadi payung hukum perempuan dari tindak pelecehan seksual.

Sebuah studi tentang pelecehan seksual pada buruh garmen perempuan di KBN Cakung tahun 2017 menyebutkan ada 56,5 persen buruh garmen perempuan pernah dilecehkan dan 94,05 persen tidak pernah melapor karena takut, malu, dan menganggapnya sebagai hal wajar dan bagian dari risiko pekerjaan. Alasan seperti ini yang menurut Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi,  menjadi penyebab kejahatan kekerasan seksual sulit diungkap.

Posisi pekerja perempuan yang rentan itu membuat para relawan posko pembelaan terus bergerak melawan setiap aksi pelecehan seksual di tempat kerja. Diawali dengan pemasangan plang “Kawasan Bebas dari Pelecehan Seksual” pada 2017 di KBN Cakung, kini posko ini menjadi percontohan bagi kawasan industri lain di tanah air.

Hidayah dari Deputi Perlindungan Perempunan KPPPAI, menyebutkan, posko di KBN Cakung yang tahun lalu dikunjungi Menteri PPPAI akan jadi model bagi pembangunan posko serupa di kawasan industri lain, seperti Batam, Cilegon, dan Karawang.

Kementerian PPPAI kini tengah menyusun sistem atau SOP (Standard Operational Procedure) yang akan diterapkan di setiap posko untuk penyelesaian kasus-kasus pelecehan seksual terhadap perempuan.

 

sumber : https://www.infokbn.com/penandatanganan-lembar-komitmen-bersama-tandai-dua-tahun-posko-pembelaan-perempuan-di-kbn